RKP Desa
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan Berada di Kabupaten/Kota, sebagimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman , partisipasi , otonomi asli , demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa , maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dalam kurun waktu 6 (enam) tahun dan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa).
RKP-Desa adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu ) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJM-Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelummnya , prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang dikarenakan keadaan darurat/bencana alam. RKP-Desa merupakan satu satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APB-Desa tahun anggaran bersangkutan.
1.2. DASAR HUKUM
Dasar hukum yang dipergunakan dalam penyusunan RKP-Desa ini adalah regulasi yang masih ada kaitannya dengan penyusunan RKP-Desa. Hal ini dilakukan supaya lampiran dari produk hukum ini tidak bertentangan dengan regulasi yang ada di atasnya. Adapun dasar hukum yang dipergunakan dalam penyusunan RKP-Desa ini adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor : 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor : 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor : 55 Tahun 2005 tentang dana perimbangan (Lembaran Negara tahun 2005 Nomer 137), Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Indonesia Nomer 4575,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5558); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomer 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomer 5694); sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tahun 2016 (Lembaran Negaran Repuplik Indonesia Tahun 2016 Nomer 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 5864);
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 111 Tahun 2014, tentang Pedoman teknis peraturan di desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, pengurusan dan pengelolahan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 84 Tahun 2015, tentang Susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 Tahun 2016, tentang pengelolahan aset desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 44 Tahun 2016, tentang kewenangan desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 45 Tahun 2016, tentang penetapan dan penegasan batas desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 110 Tahun 2016, tentang badan Permusyawaratan Desa desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 20 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan peraturan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban tahun 2015 Seri E Nomer 43)
- Peraturan Daerah Nomor : 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban tahun 2015 Seri E Nomer 50)
- Peraturan Daerah Nomor : 24 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tuban tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban tahun 2016 Seri E Nomer 63)
- Peraturan Bupati Tuban Nomor 64 Tahun 2015 tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok;
- Peraturan Bupati Nomor : 2 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban tahun 2016 Seri E Nomer 2);
- Peraturan Bupati Tuban Nomor 75 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupate Tuban (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 62);
- Peraturan Bupati Tuban Nomor 76 Tahun 2018 tentang Standar Harga Swakelola di Desa Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 63);
- Peraturan Bupati Tuban Nomor 80 Tahun 2018 tentang tata cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 65);
- Peraturan Bupati Tuban Nomor 93 Tahun 2018 Perubahan Peraturan Bupati Tuban Nomor 63 Tahun 2015 tentang Besaran Tetap Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 76);
- Peraturan Bupati Tuban Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 77);
- Peraturan Desa Boto Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020 – 2025.
1.3. TUJUAN DAN MANFAAT
1.3.1 TUJUAN
Tujuan penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah sebagai berikut :
- Merupakan penjabaran dari RPJM-Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
- Agar desa memiliki dokumen perencanaan pemerintahan tahunan yang berkekuatan hukum tetap;
- Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
- Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB-Desa );
- Sebagai bahan dan atau dasar bagi Pemerintah Desa melakukan evaluasi pencapaian kegiatan pembangunan dalam satu tahun anggaran;
- Sebagai bahan dan atau dasar daftar kegiatan yang harus dipertanggungjawabkan Pemerintahan Desa pada akhir tahun anggaran dalam bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa (LKPJ Kades), dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD).
1.3.2 MANFAAT
Manfaat penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP- Desa) adalah sebagai berikut :
- Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa;
- Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa;
- Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa;
- Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa;
- Memudahkan Pemerintah Desa dalam menginformasikan rencana dan capaian pembangunan kepada masyarakat;
- Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat.
1.4 Visi-Misi Kepala Desa (DIAMBILKAN DARI RPJM-DESA)
1.4.1 VISI
Visi adalah sebagai gambaran tentang kondisi ideal yang di inginkan atau yang di cita-citakan oleh Pemerintah Desa masa yang akan datang, visi juga merupakan alat bagi Pemerintah Desa dan pelaku pembangunan lainnya melihat, menilai atau memberi predikat terhadap kondisi Desa yang diinginkan.
Walaupun Visi Desa Boto secara normatif menjadi tanggung jawab Kepala Desa, namun dalam penyusunannya melibatkan segenap warga Boto melalui rangkaian panjang diskusi-diskusi formal dan informal. Visi Desa Boto semakin mendapatkan bentuknya bersamaan dengan terlaksananya rankaian kegiatan dan musyawarah yang dilakukan untuk penyusunan RPJMDesa tahun 2020-2025. Dalam momentum inilah Visi Desa Boto yang merupakan harapan dan do’a semakin mendekatkan dengan kenyataan yang ada di Desa dan masyarakat. Kenyataan dimaksud merupakan potensi, permasalahan, maupun hambatan yang ada di Desa dan masyarakatnya, yang ada pada saat ini maupun kedepan.
Adapun visi Desa Boto adalah sebagai berikut :
“TERWUJUDNYA DESA BOTO YANG MANDIRI, MAJU, RELIGIUS, BERBUDAYA, BERWAWASAN LINGKUNGAN, TENTRAM, MAKMUR DAN BERKEADILAN SEJAHTERA”
Keberadaan Visi ini merupakan cita-cita yang akan dituju di masa mendatang oleh segenap warga Desa Boto. Dengan visi ini diharapkan akan terwujud masyarakat Desa Boto yang maju dalam bidang pertanian, pariwisata, perkebunan dan peternakan. sehingga bisa menghantarkan kehidupan yang rukun dan makmur.
Di samping itu, diharapkan juga akan terjadi inovasi pembangunan desa sebagaima Kewenangan dan Bidang yang telah diberikan dalam berbagai bidang utamanya pertanian, perkebunan, peternakan, pertukangan, pariwisata dan kebudayaan yang ditopang oleh nilai-nilai keagamaan.
- MISI
Hakekat Misi Desa Boto merupakan turunan dari Visi Desa Boto. Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang akan menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain misi Desa Boto merupakan penjabaran lebih operatif dari Visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan situasi dan kondisi lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai visi Desa Boto.
Misi adalah merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran desa yang hendak dicapai, pernyataan misi membawa desa kepada suatu fokus prioritas program yang akan dilaksanakan . Misi inilah yang harus diemban oleh pemerintah desa untuk mewujudkan Visi desa. Adapun misi yang akan dilakukukan adalah sebagai berikut:
- Melanjutkan program-program prioritas yang telah direncanakan atau dilaksanakan oleh pemerintah Desa pada periode sebelumnya.
- Memberdayakan semua potensi yang ada di masyarakat dan lingkungan.
- Menciptakan kondisi masyarakat di Desa Boto yang kondusif, aman, tertib, guyup dan rukun.
- Menghilangkan kesenjangan sosial antar lingkungan, masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa.
- Manajemen instansi pemerintahan desa yang lebih baik, jujur, amanah, transparan, akuntabel dan cerdas.
- Meningkatkan sarana prasarana dan fasilitas dalam berbagai bidang/aspek
BAB II
KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) secara partisipatif dan transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. APB-Desa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
2.1 Kebijakan Pendapatan Desa
Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, bagian dana perimbangan, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, hibah dan sumbangan pihak ketiga.
- Kelompok Pendapatan Asli Desa (PADes), terdiri atas jenis :
- Hasil Usaha antara lain hasil usaha BUMDesa, HIPAM, HIPPA usaha Simpan Pinjam,
- Pengelolaan Tanah Kas Desa antara lain Tanah Kas Desa (TKD) murni, Kompensasi TKD, Pemanfaatan TKD;
- Hasil Aset , antara lain berasal dari Pasar Desa, jaringan irigasi, gedung atau bangunan Desa, hutan Desa, lapangan Desa, , pengelolaan taman rekreasi atau wisata Desa, kebun Desa, tanaman milik Desa, pemukiman masyarakat Desa;
- Swadaya, partisipasi gotong royong; berasal dari Tenaga, Barang dan Uang;
- Lain-lain pendapatan asli desa , antara lain hasil pungut desa, bagi hasil investasi Desa.
- Kelompok Transfer, terdiri atas jenis ;
- Dana Desa
- Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupten dan Restribusi Daerah.
- Alokasi dana Desa (ADD)
- Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi.
- Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten.
- Kelompok Pendapatan Lain-lain, terdiri atas Jenis ;
a. Penerimaan dari hasil kerjasama Desa
b. Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa
c. Penerimaan dari Hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga
d. Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di Kas Desa pada tahun anggaran berjalan
e. Bunga Bank
f. Pendapatan lain Desa yang Sah
Dalam struktur APB-Desa, pendapatan desa merupakan elemen yang cukup penting peranannya baik untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan. Oleh karena masih kecilnya kontrbusi Pendapatan Asli Desa terhadap APBDesa, mengharuskan pemerintah desa secara terus menerus berupaya meningkatkan pendapatan asli desa sebagai sumber utama pendapatan desa, secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat yang menjadi subyek pendapatan asli desa.
Dalam pengelolaan anggaran pendapatan desa senantiasa diperhatikan upaya untuk meningkatkan pendapatan dari swadaya masyarakat desa, akan tetapi dengan semaksimal mungkin menghilangkan melekatnya kesan menambah beban masyarakat. Mengambil pola pendekatan pembangunan desa melalui pemberdayaan masyarakat mempunyai tujuan untuk menumbuhkan rasa memiliki, akuntabilitas dan diharapkan efektifitas pembangunan akan tercapai untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Mengingat pendapatan desa belum cukup untuk pembiayaan pembangunan, langkah optimalisasi penganggaran perlu dilakukan dengan efisiensi dan penghematan dengan alternatif lainnya mendorong pembiayaan secara swadaya. Berikut beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam rangka meningkatkan jumlah perolehan pendapatan desa tahun 2020 antara lain;
- Peningkatan pendapatan dari Pendapatan asli desa melalui hasil usaha desa;
- Peningkatan dana hasil pengelolaan kekayaan desa dari Tanah kas desa dan Tanah Bengkok melalui pemanfaatan lahan dengan tanaman produktif.
- Penertiban dana restribusi
- Peningkatan kesadaran masyarakat dalam berswadaya, maka Pemerintah Desa Boto mengadakan pendekatan-pendekatan berupa musyawarah desa.
- Ketepatan pembayaran pajak oleh masyarakat melalui sosialisasi dan penagihan.
- Berusaha terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelola keuangan desa.
Perhitungan Pendapatan Desa untuk Tahun Anggaran 2020 dengan mempertimbangkan pagu indikatif yang berasal dari pendapatan asli desa, pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain. Pendapatan tersebut setiap tahunnya didapatkan oleh desa guna menyusun RKP-Desa dan APB-Desa. Adapun jenis pendapatan desa adalah sebagai tabel berikut :
Tabel 4.1
Pendapatan Desa Boto Tahun Anggaran 2019
No. |
URAIAN |
JUMLAH (rupiah)
|
1. |
2 |
3 |
1. |
Pendapatan Asli Desa : |
|
a. |
Hasil Usaha |
10.000.000,00 |
b. |
Hasil Aset |
24.000.000,00 |
c. |
Swadaya, partisipasi dan gotong royong |
- |
d. |
Pendapatan asli desa Lain |
- |
2. |
Transfer : |
|
a. |
Dana Desa |
758.956.000,00 |
b.
b.
|
Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten dan Retribusi Daerah
Restribusi Daerah |
54.029.902,00 |
c. |
Alokasi Dana Desa (ADD) |
336.753.000,00 |
d. |
Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi |
- |
e. |
Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota |
15.000.000,00 |
3 |
Pendapatan Lain - Lain : |
|
a. |
Penerimaan dari hasil kerjasama Desa |
- |
b. |
Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa |
- |
C. |
Penerimaan dari Hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga |
- |
d. |
Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di Kas Desa pada tahun anggaran berjalan |
- |
e. |
Bunga Bank |
- |
f. |
Pendapatan lain Desa yang Sah |
- |
|
Jumlah : |
1.198.738.902,00 |
Keterangan : Sumber data Diolah dari Pagu Indikatif Desa Ta. 2019/2020 dan PADesa
2.2. KEBIJAKAN BELANJA DESA
Pengertian belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa, yang dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.
Belanja desa diklasifikasikan menurut kelompok kegiatan dan jenis. Berikut klasifikasi belanja desa, yang terdiri atas Bidang:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
- Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Dari 5 (lima) kelompok belanja, dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa, sementara kegiatan terdiri atas jenis belanja;
- Pegawai, untuk pengeluaran penghasilan Tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD.
- Barang dan Jasa, untuk pengeluaran pembelian dan atau pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.
- Modal , untuk pengeluaran dalam rangka pembelian dan atau pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan, pada kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa;
- Belanja Tak Terduga, untuk pengeluaran Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Tabel. 4.2
Uraian Belanja Desa Boto Tahun Anggaran 2020
No. |
Uraian Belanja |
JUMLAH (rupiah)
|
1. |
2 |
3 |
1. |
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
404.780.000,00 |
2. |
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
773.460.000,00 |
3. |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa |
16.500.000,00 |
4. |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa |
10.000.000 |
5. |
Belanja Tak Terduga (Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa) |
- |
|
Jumlah : |
1.204.740.000,00 |
Keterangan : Sumber data Diolah dari Uraian Belanja APB-Desa Ta. 2019/2020
2.3 Kebijakan Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa sebagaiman dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan desa diklarifikasikan menurut kelompok dan jenis. Berikut ini klarifikasi pembiayaan desa:
- Kelompok Penerimaan Pembiayaan , terdiri atas jenis;
- Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya;
- Pencairan Dana Cadangan.
- Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan.
- Kelompok Pengeluaran Pembiayaan , terdiri atas jenis;
- Pembentukan Dana Cadangan;
- Penyertaan Modal.
BAB III
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikansinya secara partisipatif. Ketidakcermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiensi perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya menimbulkan in-efisiensi anggaran.
3.1. Identifikasi (Evaluasi) Masalah Pembangunan Skala Desa (RKP-Desa) Tahun Sebelumnya
Evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap kesesuaian antara program dan kegiatan yang terdapat dalam RKP-Desa dan APB-Desa tahun 2018 dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2018. Dari hasil analisa tersebut diperoleh beberapa catatan masalah sebagai berikut :
Tabel 4.3
Identifikasi masalah kegiatan RKP-Desa tahun sebelumnya
No |
Bidang |
Kegiatan yang sudah dilakukan |
Permasalahan yang dihadapi |
||
I |
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
a |
Program pelayanan Masyarakat |
A |
Kemampuan lembaga penyelenggara pemerintahan desa yang masih belum maksimal terutama dalam pengurusan penyelengaraan Pemerintahan Desa |
b |
Program legislasi desa |
A |
Pelayanan kepada masyarakat masih belum efektif; mengingat sarana dan prasarana pelayanan yang kurang, kondisi kantor belum memadai. |
||
c |
Program pemberian insentif kelembagaan desa |
A |
Belum efektifnya regulasi desa dalam yang mengatur pelaksanaan pemerintahan desa. Belum ada regulasi yg mengatur ttg pemberian isentif |
||
d |
Program pengelolaan keuangan desa |
A |
Kurangnya fasilitas operasional untuk pelaksanaan pemerintahan desa. |
||
B |
Sudah berjalan dengan baik tetapi masih perlu peningkatan dan perbaikan lagi kedepannya. |
||||
|
|
|
|
C |
Masih perlu peningkatan lagi terutama dalam hal komunikasi antara Bendahara dengan Pihak Bank terutama pada saat proses pencairan dana.
|
II |
Pembangunan Desa |
1 |
Pelayanan dasar di desa. |
|
|
a |
Program pemeriksaan ibu hamil |
A |
Keterbatasan anggaran dan peralatan untuk penyelenggaraan kegiatan kesehatan. |
||
b |
Program Penimbangan bayi |
B |
Keterbatasan anggaran dan peralatan kegiatan penyelenggaraan Posyandu pendidikan anak usia dini (PAUD) |
||
c |
Program penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) |
|
Masih perlu peningkatan lagi terutama penyediaan sarana dan prasarana. |
||
2 |
Sarana Prasarana Desa |
|
|
||
a |
Pembangunan Infrastruktur teknologi informasi. |
A |
Masih terbatasnya waktu dan kesempatan menginput data. Perlu perbaikan sistem sehingga kedepannya dapat mudah dan fleksibel dalam menginpu data |
||
b |
pembangunan saluran air hujan/drainase (RT.3 RW.3); |
A |
Membutuhkan tambahan swadaya yang lebih mengingat struktur galian berupa batuan keras. Sehingga perlu adanya sewa alat berat dan tambahan dana serta kesadaran masyarakat tentang pentingnya saluran drainase terutama pada saat musim penghujan. |
||
c |
Pembangunan Jalan Usaha Tani |
|
Masih banyak JUT yang belum tercover. Kurang lebih sekitar 1,5 km |
||
d |
Saluran Irigasi Pertanian persawahan Jalur Kawo |
|
Medan yang terlalu tinggi, dan kontur tanah yang labil sehingga membutuhkan dana yang besar dalam pengerjaannya. |
||
E |
Tembok Penahan Jalan sekaligus saluran Irigasi sawah (Polindes s/d Perbatasan Tegalrejo) |
|
Setiap tahun bahu jalan tersebut tergerus air hujan dan kontur tanah semakin ambles dan miring sehingga sangat membahayakan pengguna jalan maupun pemilik sawah. |
||
F |
Wisata Banyulangse |
|
Perlu pemaketan (gambar keseluruhan) dalam hal proses pembangunan kedepannya. Sehingga anggaran yang disalurkan terkondisikan dengan baik, terarah dan maksimal. |
||
3 |
Pengembangan Ekonomi Lokal Desa |
|
|
||
Kegiatan yang sudah dilaksanakan sub-bidang pengembangan ekonomi lokal, mencakup; |
|||||
a |
Pengelolaan BUMDES belum berjalan dengan baik. |
A |
Pengelola BUM Desa kurang maksimal dan kreatif dalam mengembangkan potensi lokal Desa. dan juga kurang bisa membaca peluang usaha di Desa. |
||
B |
Pengelolaan BUMDES jauh dari harapan, perlu usaha keras untuk penataan organisasi dan pengelolaan kegiatan usaha. |
||||
C |
Perlu adanya anggaran untuk perluasan usaha lagi |
||||
D |
Perlu adanya pembinaan tentang unit BUMDes terutama Unit Wisata yang mana selama ini masih dirasa kurang |
||||
b |
Pembangunan pasar dan kios desa |
A |
Keterbatasan anggaran untuk rehab pasar dan kios Desa. |
||
B |
Perlu tambahan anggaran dana untuk pemeliharaan dan perawatan.
|
||||
C |
Perlu perencanaan pembangunan yang matang yang sesuai dengan kondisi keuangan dan kebutuhan pasar/kios desa |
||||
4 |
Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup |
|
|
||
|
Kegiatan sub-bidang pemanfaatan SDA dan lingkungan hidup , terbatas pada kegiatan dari prakarsa masyarakat dan belum menjadi ketugasan pemerintah desa. |
|
|
||
a |
penanaman pohon/penghijauan lingkungan |
A |
Belum maksimalnya penanaman pohon penhijauan karena tekstur tanah termasuk tanah kering dan jika musim kemarau perlu penyiraman yang ekstra. keterbatasan dana dan Kurang tersedianya bibit yang cocok untuk daerah yang kering. Menjadi penyebab kurang maksimalnya penghijauan lingkungan. |
||
B |
Perlu ditambahkan anggaran dana dan juga pengairan (pipanisasi) agar tanaman bisa tumbuh dan terawat. |
||||
b |
Pembersihan daerah aliran sungai
|
A |
Keterbatasan dana operasional menjadi salah satu penyebab kurang maksimalnya pembersihan daerah aliran sungai. |
||
B |
Masih banyak terdapat sampah kiriman yang terbawa arus banjir dimusim penghujan. |
||||
C |
Kesadaran masyarakat masih kurang tentang kebersihan area sungai. |
||||
III |
pembinaan masyarakat desa. |
a |
Kegiatan bersih desa (sedekah bumi) |
A |
Perlu ditambahkannya kegiatan gerakan kebersihan lingkungan hidup, untuk memupuk komunikasi dan kegotong royongan masyarakat. Kurang kompaknya panitia dalam mengadakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sedekah bumi serta kesadaran masyarakat masih rendah. |
|
|
b |
Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional |
A |
Masih perlu perencanaan kerja, administrasi dan koordinasi yang matang untuk tahap berikutnya.
|
|
|
c |
Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga |
A |
Perlu penambahan anggaran biaya untuk peralatan dan perlengkapan olahraga. |
|
|
|
|
B |
Realisasi lapangan olahraga masih sulit diwujudkan mengingat membutuhkan anggaran yang sangat besar, lahan yang tidak ada serta terkendala dengan prioritas-prioritas usulan yang lebih penting lainnya. |
IV |
Pemberdayaan Masyarakat |
a |
Kegiatan Pembinaan PKK |
A |
Peran lembaga kemasyarakatan desa masih belum maksimal, diperlukan perencanaan kerja, administrasi dan koordinasi yang matang untuk tahap berikutnya.
|
|
|
b |
Kegiatan LPMD |
C |
Kelembagaan ini masih kurang berjalan dengan maksimal, karena rendahnya kesadaran dan tupoksi lembaga itu sendiri. Serta kurangnya kesadaran tentang hal-hal terkait dengan kegiatan lembaga itu sendiri.
|
|
|
b |
Kegiatan Karang taruna |
|
Kurang berjalan dengan maksimal, hanya sebatas kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan PHBN, perlu kematangan berorganisasi serta pelatihan-pelatihan lainnya. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan: Form diisi berdasarkan Matrix RKP-Desa tahun Sebelumnya.
3.2. Identifikasi Masalah Berdasarkan RPJM-Desa
Setiap Desa wajib membuat dokumen perencanaan yang bernana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang di singkat dengan (RPJM-Desa). Dokumen RPJM-Desa adalah satu-satunya dokumen perencanaan yang diakui oleh pemerintah, pemerintah daerah propinsi, dan pemerintah daerah kabupaten. Setiap tahun dalam menyusun RKP-Desa dokumen tersebut selalu di evaluasi. Pengevaluasian ini bertujuan untuk mengetahui program yang ada di RPJM-Desa.
Berdasarkan Peraturan Desa Boto nomor 6 Tahun 2019 tentang RPJM-Desa Tahun 2020-2025 banyak permasalahan yang ada sesuai dengan empat bidang. Empat bidang tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Adapun prioritas masalah yang harus ditangani sesuai dengan kewenangan desa, antara lain :
Tabel 4.4
Identifikasi Masalah berdasarkan RPJM-Desa
No |
Bidang |
Permasalahan yang dihadapi |
|
I |
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
1 |
Kemampuan lembaga penyelenggara pemerintahan desa yang masih belum maksimal terutama dalam pengurusan penyelengaraan Pemerintahan Desa |
2 |
Pelayanan kepada masyarakat masih belum efektif dan efisien; mengingat sarana dan prasarana pelayanan yang terbatas dan ada beberapa yang perlu direhab.. |
||
3 |
Belum efektifnya regulasi desa dalam yang mengatur pelaksanaan pemerintahan desa |
||
4 |
Kurangnya fasilitas operasional untuk pelaksanaan pemerintahan desa. |
||
|
|
5 |
Belum berjalannya Tupoksi kerja dari masing-masing penyelenggaraan Pemerintahan Desa sehingga banyak pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dengan cepat dan efisien. |
II |
Pembangunan Desa |
1 |
Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar; yang meliputi pendidikan, kesehatan, tempat tinggal memadahi (papan) dan lingkungan: |
a |
Kurangnya kesadaran masyarakat tentang wajib belajar 12 tahun. |
||
b |
Kurangnya kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan. Masih banyak ditemui sampah yang dibuang disaluran air warga. |
||
c |
Perlu adanya sosialisasi tentang penyediaan tempat sampah 3 Jenis untuk warga. (Organik, anorganik dan kimia). |
||
d |
Belum tersedianya bank sampah Desa sehingga sampah hanya sebatas dikelola oleh rumah tangga sendiri. |
||
e |
Masih ditemui kondisi Rumah Tidak Layak Huni. |
||
g |
Kurangnya kesadaran masyarakat tentang kebersihan aliran sungai dan Masih banyak ditemui warga yang BAB disungai atau saluran irigasi pertanian. |
||
2 |
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; |
||
a |
Perlunya pemeliharaan dan peningkatan untuk prasarana jalan yang sudah ada, untuk keamanan dan menghindari bahaya banjir dan longsor dimusim penghujan. |
||
b |
Perlunya pemeliharaan dan peningkatan untuk prasarana pasar dan kios desa yang sudah ada, untuk menambah Pendapatan Asli Desa (PAD Desa). |
||
c |
Belum semuanya terdapat saluran pembuangan air di kanan dan kiri jalan. Terutama jalan lingkungan. |
||
d |
Banyak saluran air yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena banyaknya sampah dan juga terdapat pipanisasi yang bisa manghambat aliran air. Terutama di wilayah RW.03. |
||
e |
|
||
f |
Perlunya penataan dan pelestarian lingkungan hidup, untuk menuju desa wisata. |
||
g |
Perlu adanya anggaran untuk penanaman Pohon peneduh dan tanaman bunga sepanjang jalan. sehingga menambah daya tarik wisatawan berkunjung ke Desa Wisata Air Terjun Banyulangse |
||
3 |
Pembangunan ekonomi lokal desa. |
||
a |
Belum berkembangnya lembaga perekonomian (BUMDES, Koperasi) karena kurangnya modal serta lemahnya kapasitas pengurus dalam pengelolaan usaha. |
||
b |
Perlu penambahan unit usaha bidang perdagangan/Toko yang menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke masing-masing penerima bantuan, sesuai dengan program pemerintah kedepannya. Sehingga menambah pendapatan dari BUMDes itu sendiri. |
||
c |
Perlu adanya anggaran untuk pembangunan dan perawatan sarana dan prasarana BUMDes yang dibutuhkan, diantaranya MCK, dan pemeliharaan gedung BUMDes. |
||
c |
Kegiatan usaha perorangan dan kelompok, belum terorganisasi dengan baik menyebabkan kedala pembinaan dan pengembangan usaha. |
||
d |
Belum berjalannya unit usaha wisata (BUMDes) dengan baik, karena terkendala dengan anggaran biaya dan regulasi yang jelas. |
||
4 |
Masalah yang dihadapi bidang pertanian , peternakan , Perkebunan dan Perikanan : |
||
a |
Sarana dan prasarana pertanian belum mencukupi, dan yang sudah ada dalam kondisi rusak perlu perbaikan dan penambahan. |
||
b |
Pengelolaan kegiatan pertanian belum terorganisasi dengan baik dan perlu menata manajemen sektoral yang efisien dan menguntungkan; |
||
c |
Belum tersedianya stok pupuk diwilayah sendiri sehingga masih harus membeli diluar desa setempat sehingga mengurangi keefisien dan keekonomisan para petani. |
||
d |
Belum adanya pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi, atau pengelolaan pertanian masih menggunakan teknologi sederhana |
||
e |
Belum adanya pengembangan usaha peternakan yang modern sehingga masih menggunakan cara lama yang tidak efisien. |
||
e |
Pemeliharaan ikan lele yang gulung tikar mengingat SDM yang kurang serta biaya pakan yang mahal. Perlu bimbingan dan pelatihan kedepannya. |
||
4 |
Pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa |
||
a |
Penataan kawasan wisata Air terjun Banyulangse dan Puncak Banyulangse belum tertata dengan baik pengelolaan, organisasi, program kerja, manajemen keuangan, dan Mou Pihak terkait belum berjalan atau belum bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. sehingga belum mendapatkan hasil yang diinginkan. |
||
b |
Sering terjadi longsor tanah yang diakibatkan abrasi banjir dan kurangnya tanaman penghijauan sepanjang sungai mengakibatkan bibir sungai rusak dan tergerus banjir akibat tidak adanya tanaman yang menahan kekuatan tanah dari dampak banjir. |
||
c |
Pendapatan asli desa rendah dan bahkan bisa dikatakan mimim sekali, sumber pendapatan yang ada belum tergali dengan baik. |
||
d |
Kurangnya kemampuan desa dalam pengelolaan sumberdaya alam karena beberapa hal, (Dana, SDM dan lain-lain). |
||
III |
pembinaan masyarakat desa. |
1 |
Masalah kamtibmas perlu koordinasi dan peningkatan, banyak hal-hal yang menghambat kinerja Kantibmas, terutama masalah seragam, peralatan, dan masalah pembinaan / kepelatihan. |
2 |
Banyak generasi muda belum memperoleh pekerjaan, terutama warga miskin yang tidak mempunyai keterampilan dan pendidikan yang memadai sehingga perlu pembinaan dan semacam kepelatihan untuk bisa masuk ke dunia kerja. |
||
3 |
|
||
4 |
Ancaman bahaya narkoba. |
||
5 |
Belum efektifnya peran kelembagaan desa dalam pembangunan. |
||
6 |
Banyak ditemui kegiatan kelompok masyarakat belum terkoordinasi, sehingga belum terlibat dan berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan. |
||
7 |
Banyak kelompok usaha di masyarakat yang memerlukan pembinaan dan penguatan untuk pemberdayaan ekonomi. |
||
8 |
Industri rumah tangga masih menggunakan alat sederhana dan belum terkelola dengan baik |
||
9 |
Kegiatan usaha perorangan dan kelompok , belum terorganisasi dengan baiak menyebabkan kendala pembinaan dan pengembangan usaha. |
||
10 |
Kurangnya ketrampilan masyarakat dalam membaca peluang pasar. |
||
11 |
Banyak warga miskin yang belum tercatat sebagai RTM, karena beberapa hal/ pendataan yang tumpang tindih, dimana acuan pendataan atau pengusulan dari pemerintah desa tidak dibarengi dengan validasi data dari pusat.
|
||
IV |
Pemberdayaan Masyarakat |
1 |
Kegiatan usaha perorangan dan kelompok , belum terorganisasi dengan baiak menyebabkan kendala pembinaan dan pengembangan usaha. |
|
|
2 |
Kurangnya ketrampilan masyarakat dalam membaca peluang pasar. |
|
|
3 |
Banyak warga yang tercatat sebagai RTM, memerlukan penanganan |
|
|
4 |
Perlu Peningkatan peran Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa |
|
|
5 |
Belum terbina dan terbatasnya kegiatan seni Budaya |
|
|
6 |
Belum terkoordinir kegiatan usaha rumah tangga. |
|
|
7 |
Keterbatasan peralatan usaha pada kelompok pengrajin |
|
|
8 |
Peran dan partisipasi perempuan dalam kegiatan pembangunan desa masih dirasakan sangat kurang.
|
Sumber data: RPJM-Desa Tahun 2020 - 2025
3.3 Identifikasi Masalah Berdasarkan Prioritas Kebijakan Supra Desa
Memperhatikan kegiatan pembangunan yang berada di desa yang berasal dari kabupaten dan provinsi pada tahun anggaran sebelumnya, perlu ditindaklanjuti pemerintah desa untuk mengeluarkan kebijakan pembangunan pada batas kewenangan yang dimiliki. Program dan kegiatan dibuat untuk mendukung sinergitas pembangunan dan kemanfaatannya untuk masyarakat.
RPJM-Desa sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan daerah dalam proses penyusunannya harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja Kecamatan dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya. Masukan ini mutlak diperlukan agar RKP Desa benar-benar mendorong terwujudnya visi-misi daerah secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil paparan terkait dengan prioritas kebijakan pembangunan daerah, maka penekanan masalah diprioritaskan bagaimana daerah secara efektif mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui optimalisasi pengembangan sektor ekonomi rakyat. Adapun identifikasi permasalahan yang ada antara lain:
Tabel 4.5
Identifikasi masalah berdasarkan skala kecamatan/kabupaten (Supra Desa)
NO |
BIDANG |
MASALAH |
|
1 |
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa |
||
2
|
Bidang Pembangunan Desa
|
a. Perlu adanya pembangunan Tembok Penahan Jalan (TPJ) dan saluran irigasi disepanjang jalan poros (perbatasan Boto-Tegalrejo sebelah utara) |
|
b. |
|||
c. |
|||
d. |
|||
3 |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
|
|
4 |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
a. |
|
Sumber data: DU-RKP hasil Musrenbang kec.tahun 2019
3.4 Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat
Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam dan ataupun sebab lain yang apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat.
Identifikasi berdasarkan analisa keadaan darurat adalah sebagai berikut:
Tabel 4.6
Identifikasi berdasarkan Keadaan darurat
|
|
|
Tingkat |
Alternatif |
|
|
|
No |
Bentuk/ |
Lokasi |
Kerusakan |
Kegiatan |
Volume |
Biaya |
|
Kejadian |
Yang |
Tanggap |
|
||||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
Ditimbul
comments powered by Disqus
|