
PERDES APBDES TAHUN ANGGARAN 2022
KEPALA DESA BOTO
KABUPATEN TUBAN
PERATURAN DESA BOTO
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BOTO,
Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021 Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 43);
- Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 44);
- Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 21);
- Peraturan Bupati Tuban Nomor 63 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 61) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 103 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 72);
- Peraturan Bupati Tuban Nomor 64 Tahun 2015 tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 62);
- Peraturan Bupati Tuban Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri E Nomor 46);
- Peraturan Bupati Tuban Nomor 156 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Seri A Nomor 22);
- Peraturan Bupati Tuban Nomor 162 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2022 Seri E Nomor 151);
- Peraturan Desa Boto Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Boto Tahun 2019 – 2025 (Lembaran Desa Boto Tahun 2019 Nomor 8);
- Peraturan Desa Boto Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022 (Lembaran Desa Boto Tahun 2021 Nomor 8);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BOTO
dan
KEPALA DESA BOTO
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BOTO TAHUN ANGGARAN 2022
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 dengan perincian sebagai berikut:
- Pendapatan Desa Rp. 174.376.000,00
- Belanja Desa 1.174.376.000,00
Surplus/Defisit Rp. 0,00
- Pembiayaan Desa
- Penerimaan Pembiayaan Rp. 0,00
- Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00
Pembiayaan Netto (a – b) Rp. 0,00
Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- Lampiran I : memuat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Lampiran II : memuat tentang daftar penyertaan modal;
- Lampiran III : memuat tentang daftar dana cadangan; dan
- Lampiran IV : memuat tentang daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 5
- Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
- Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
- Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
- Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
- tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
- memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan
- berskala lokal Desa.
Pasal 6
Dalam hal terjadi :
- penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapat-an Desa pada tahun berjalan;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan
- kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.
Kepala Desa dapat mendahului Perubahan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa dan memberitahukannya kepada Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Boto.
Ditetapkan di Boto
pada tanggal 28 Desember 2021
KEPALA DESA BOTO
HANDOKO MULYO UTOMO
Diundangkan di Boto
pada tanggal 28 Desember 2021
SEKRETARIS DESA BOTO,
MOHAMAD IDRIS SUTRISNO
LEMBARAN DESA BOTO TAHUN 2021 NOMOR 13
LAMPIRAN II
PERATURAN DESA BOTO
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2022.
DAFTAR PENYERTAAN MODAL DESA BOTO
TAHUN ANGGARAN 2022
NO |
Tahun Penyertaan Modal Desa |
Dasar Hukum Penyertaan Modal Desa |
Nama BUMDes/Badan/ Lembaga/ Pihak Ketiga |
Bentuk Penyertaan Modal |
Jumlah Modal Yang Telah Disertakan (Rp) |
Penyertaan Modal Saat Ini (Rp) |
Jumlah Modal Yang Disertakan Sampai Dengan Saat Ini (Rp) |
Prosentase Bagi Hasil Penyertaan Modal |
Bagi Hasil Penyertaan Modal yang akan diterima (Rp) |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 = (6+7) |
9 |
10 = (8 x 9) |
1. |
2022 |
- |
MIRA LESTARI |
DANA |
0 |
- |
- |
- |
- |
Kepala Desa Boto
HANDOKO MULYO UTOMO
LAMPIRAN III
PERATURAN DESA BOTO
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2022
DAFTAR DANA CADANGAN DESA BOTO
TAHUN ANGGARAN 2022
NO |
Tujuan Pembentukan Dana Cadangan |
Dasar Hukum Pembentukan Dana Cadangan |
Jumlah Dana Cadangan yang Direncanakan |
Saldo Awal |
Jumlah Dana tahun ini |
Saldo Akhir |
Sisa Dana Yang Belum Dicadangkan |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7=(5+6) |
8 = (4-7) |
|
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
dst |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kepala Desa Boto
HANDOKO MULYO UTOMO |
LAMPIRAN IV
PERATURAN DESA BOTO
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2022
DAFTAR KEGIATAN TAHUN ANGGARAN SEBELUMNYA YANG
BELUM DILAKSANAKAN
KODE REKENING |
URAIAN |
ANGGARAN |
SUMBER DANA |
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|||
a |
b |
c |
a |
b |
|
|
|
1 |
|
|
|
|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA |
|
|
1 |
1 |
90 |
|
|
Penerimaan Lain Kepala Desa dan Perangkat Desa |
16.200.000 |
PAD |
1 |
4 |
10 |
|
|
Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa |
|
|
2 |
|
|
|
|
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA |
|
|
2 |
2 |
93 |
|
|
Pemantauan dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif |
2.500.000 |
DD |
3 |
|
|
|
|
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN |
|
|
3 |
4 |
91 |
|
|
Pembentukan lembaga kemasyarakatan Desa |
2.650.000 |
PBH |
4 |
|
|
|
|
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
|
|
4 |
3 |
90 |
|
|
Pendidikan Pelatihan dan Pengembangan serta Peningkatan Kompetensi SDM bagi Kepaka Desa dan |
5.500.000 |
PBH |
4 |
4 |
90 |
|
|
Pengadaan sembako bagi keluarga miskin |
4.800.000 |
PAD |
|
|
|
6 |
|
PEMBIAYAAN |
|
|
|
|
|
6 |
1 |
Penerimaan Pembiayaan |
|
|
|
|
|
6 |
2 |
Pengeluaran Pembiayaan |
|
|
Kepala Desa Boto
HANDOKO MULYO UTOMO