05 Januari 2022 00:00:00
Ditulis oleh Admin Desa

LAPORAN PERTANGGUNGJAWGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARANABAN REALISASI PELAKSANAAN AN

 

 

.

 

 

KEPALA DESA BOTO

KABUPATEN TUBAN

 

PERATURAN DESA BOTO

NOMOR 1 TAHUN 2022

TENTANG

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BOTO,

Menimbang   : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;

  1.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu dipertanggung-jawabkan pelaksanaanya;
  2.     bahwa sebagaimana pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2021; 

Mengingat     : 1. Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  20 Tahun tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;
  4. Peraturan Bupati Tuban Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 77);
  5. Peraturan Desa Boto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Boto Tahun 2021 Nomor 6);

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  BOTO

dan

KEPALA DESA  BOTO

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan  :  PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNG-JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BOTO TAHUN ANGGARAN 2021.

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dengan perincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa          1.181.927.403,22
  2. Belanja Desa
    1. Bidang Penyelenggaraan                     359.051.167,00

Pemerintah Desa

  1. Bidang Pembangunan             652.503.781,00
  2. Bidang Pembinaan               10.290.000,00

Kemasyarakatan

  1. Bidang Pemberdayaan                               0,00

Masyarakat

  1. Bidang Tak Terduga             104.600.000,00       

Jumlah Belanja                              Rp.         1.126.444.948,00

Surplus/Defisit                              Rp.               55.482.455,22

  1. Pembiayaan Desa
    1. Penerimaan Pembiayaan               65.544.111,60
    2. Pengeluaran Pembiayaan                               0,00

Selisih Pembiayaan (a-b)                Rp.               65.544.111,60

SiLPA Tahun Berjalan                    Rp.            121.026.566,82

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai  Ralisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini, yang terdiri atas:

  1. Lampiran I : Laporan Keuangan;
  2. Lampiran II : Laporan Realisasi Periode 1 Januari s.d 31 Desember Tahun Anggaran 2021; dan
  3. Lampiran III : Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program Lainnya yang masuk ke Desa;

Pasal 3

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa.

 

Ditetapkan di  Boto

Pada tanggal   5 Januari 2022  

Kepala Desa Boto

 

 

 

HANDOKO MULYO UTOMO

Diundangkan di  Boto

Pada tanggal 5 Januari 2022

Sekretaris Desa Boto

 

 

MOHAMAD IDRIS SUTRISNO, S.Pd

Lembaran Desa Boto tahun 2021 Nomor 01



Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus