
Peraturan Desa Boto tentang APBDes Tahun Aggaran 2023
KEPALA DESA BOTO
KABUPATEN TUBAN
PERATURAN DESA BOTO
NOMOR 8 TAHUN 2022
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BOTO,
Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 termuat dalam Peraturan Desa Boto tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga mencipatkan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolahan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, tentang Pengelolahan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);
- Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 43);
- Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 44);
- Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Nomor 20);
- Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2022 Seri A Nomor 12);
- Peraturan Bupati Tuban Nomor 63 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 61) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 112 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2022 Seri E Nomor 79);
- Peraturan Bupati Tuban Nomor 64 Tahun 2015 tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok (Berita Daerah Kabupaten Toban Tahun 2015 Seri E Nomor 62);
- Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 62);
- Peraturan Bupati Tuban Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri E Nomor 46);
- Peraturan Bupati Tuban Nomor 110 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2022 Seri A Nomor 13);
- Peraturan Bupati Tuban Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2022 Seri E Nomor 78);
- Peraturan Bupati Tuban Nomor 113 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2022 Seri E Nomor 80);
- Peraturan Desa Boto Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Boto Tahun 2020-2025 (Lembaran Desa Boto Tahun 2019 Nomor 8);
- Peraturan Desa Boto Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Desa Boto Tahun 2022 Nomor 5).
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BOTO
dan
KEPALA DESA BOTO
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Desa Rp. 522.955.000,00
- Belanja Desa Rp. 1.522.955.000,00 Surplus/(Defisit) Rp. 0,00
- Pembiayaan Desa
- Penerimaan Pembiayaan Rp. 0,00
- Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00
Pembiayaan Netto (a-b) Rp. 0,00
Sisa Lebih Pembiayaan Rp. 0,00
Anggaran Tahun Berkenaan
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- Lampiran I : APB Desa;
- Lampiran II : Daftar Penyertaan Modal;
- Lampiran III : Daftar Dana Cadangan; dan
- Lampiran IV : Daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum dilaksanakan.
Pasal 4
- Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
- Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
- Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penaggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulakan dalam rancangan peraturan Desa tentang perubahan APB Desa.
- Kegiatan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
- tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
- memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau pemasalahan sosial; dan
- berskala lokal Desa.
Pasal 5
Dalam hal terjadi:
- penambahan dan/atau pengurangan pendapatan Desa pada tahun berjalan;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
- kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.
Kepala Desa dapat mendahului perubahan APB Desa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan memberitahukannya kepada BPD.
Pasal 6
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Boto.
Ditetapkan di Boto
pada tanggal 30 Desember 2022
KEPALA DESA BOTO
HANDOKO MULYO UTOMO
Diundangkan di Boto
pada tanggal 30 Desember 2022
SEKRETARIS DESA BOTO,
MOHAMAD IDRIS SUTRISNO, S.Pd