15 Mei 2023 10:19:55
Ditulis oleh Admin Desa

PERDES REALISASI APBDES 2022

 

 

 

 

 

KEPALA DESA BOTO

KABUPATEN TUBAN

 

PERATURAN DESA BOTO

NOMOR 1 TAHUN 2023

 

TENTANG

 

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA BOTO;

 

Menimbang  :   a.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu dipertanggungjawabkan pelaksanaanya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2022.

 

Mengingat    :   1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16  Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
  12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455);
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
  14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
  15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
  16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesi Tahun 2022 Nomor 819);
  17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 43);
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 44)
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 21);
  20. Peraturan Bupati Tuban  Nomor  63   Tahun  2015  tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat  Desa  (Berita   Daerah  Kabupaten   Tuban Tahun 2015 Seri E  Nomor  61)  sebagaimana telah diubah beberapa kali,  terakhir  dengan Peraturan  Bupati  Tuban  Nomor 103 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 72);
  21. Peraturan Bupati Tuban Nomor 64 Tahun 2015 tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 62);
  22. Peraturan Bupati Tuban Nomor 75 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Tuban (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 62);
  23. Peraturan Bupati Tuban Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri E Nomor 46);
  24. Peraturan Bupati Tuban Nomor 156 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 22);
  25. Peraturan Bupati Tuban Nomor 162 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 151);
  26. Peraturan Desa Boto Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Boto Tahun 2022 Nomor 3); dan
  27. Peraturan Kepala Desa Boto Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Desa Boto Tahun 2022 Nomor 4),

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BOTO

dan

KEPALA DESA BOTO

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan  :  PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BOTO TAHUN ANGGARAN 2022.

 

Pasal 1

 

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 dengan perincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa Rp. 1.177.180.487,43
  2. Belanja Desa
  3. Bidang Penyelenggaraan Rp.    502.520,00

Pemerintah Desa                               

 

  1. Bidang Pembangunan Desa Rp. 260.131.092,00
  2. Bidang Pembinaan Rp. 11.085.000,00

Kemasyarakatan Desa                       

  1. Bidang Pemberdayaan Rp. 157.784.605,00

     Masyarakat Desa                               

  1. Bidang Penanggulangan Bencana, Rp. 298.800.000,00

     Darurat dan Mendesak Desa             

Jumlah Belanja                                  Rp. 1.125.303.217,00

Surplus/Defisit                                  Rp.      51.877.270,43

 

  1. Pembiayaan Desa
  2. Penerimaan Pembiayaan Rp.    121.026.566,82
  3. Pengeluaran Pembiayaan Rp.                     0,00

Selisih Pembiayaan ( a – b )                Rp.    121.026.566,82

                                                              

 

Pasal 2

 

Uraian lebih lanjut mengenai  hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari:

  1. Lampiran I : Laporan Keuangan;
  2. Lampiran II : Laporan Realisasi Kegiatan Periode

                                1 Januari –            31 Desember Tahun Anggaran

                                2022

  1. Lampiran III : Daftar program sektoral, program daerah

                                dan              program lainnya yang masuk ke Desa.

 

 

Pasal 3

 

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa Boto

 

Ditetapkan di  Boto

pada tanggal    3 Januari 2023

                             

KEPALA DESA BOTO,

 

 

 

HANDOKO MULYO UTOMO

Diundangkan di    Boto

Pada tanggal         3 Januari 2023

SEKRETARIS DESA BOTO,

 

 

 

MOHAMAD IDRIS SUTRISNO

LEMBARAN DESA BOTO TAHUN 2023 NOMOR 1



Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus