BADAN PERMUSYARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | PERBUP TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN SK NOMOR 188.45/ 22 /KPTS/414.415/2019 |
Alamat Kantor | : | Jl Banyulangse No. 55 |
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
KASIM, S.Sos | KETUA | S2 |
MUSLIMIN | WAKIL KETUA | S1 |
M RUSTAMAJI | SEKRETARIS | SLTA |
WARNO | ANGGOTA | SLTA |
SITI JULASRI | ANGGOTA | SLTA |