BADAN PERMUSYARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PERBUP TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN SK NOMOR 188.45/ 22 /KPTS/414.415/2019
Alamat Kantor: Jl Banyulangse No. 55
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

a. menggali aspirasi masyarakat;

b. menampung aspirasi masyarakat;  

c. mengelola aspirasi masyarakat;  

d. menyalurkan aspirasi masyarakat;  

e. menyelenggarakan musyawarah BPD;  

f. menyelenggarakan musyawarah Desa;  

g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;  

h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

 i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;  

j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;  

k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan  m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
KASIM, S.Sos KETUA S2
MUSLIMIN WAKIL KETUA S1
M RUSTAMAJI SEKRETARIS SLTA
WARNO ANGGOTA SLTA
SITI JULASRI ANGGOTA SLTA