LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 19. PERATURAN BUPATI TUBAN NOMOR 54 TAHUN 2020 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/ KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2020 SERI E NOMOR 33); PERATURAN DESA BOTO NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG LE |
Alamat Kantor | : | Jl Banyulangse No 55 |
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang selanjutnya disingkat LPMD adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royong.
LPMD sebagaimana mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royong. LPMD mempunyai fungsi membantu Pemerintah Desa dalam:
1. Penampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
2. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
3. Menumbuhkembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
4. Menggali, mendayagunakan, dan mengembangkan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
AHMAD MUSLIH | KETUA | SLTA |
TUTUT PURWANINGSIH | SEKRETARIS | S1 |
KARDI | BENDAHARA | SLTA |
TOTOK EDI WIYANTO | BIDANG PEMBANGUNAN | SLTA |
KUNTONO HAMDAUL M. | BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN; | SLTA |
M. RIFA’I | BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN; | SLTA |
RIZKI ZAKARIA | BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT | SLTA |
GAGUK MUSTHOFA Z. | BIDANG PEMUDA, OLAHRAGA, DAN KESENIAN | SLTA |
WASIS WAHYUDI | BIDANG KEAGAMAAN | SLTA |
SANTIYEM | BIDANG HUMAS PEREMPUAN | SLTA |