LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 19. PERATURAN BUPATI TUBAN NOMOR 54 TAHUN 2020 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/ KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2020 SERI E NOMOR 33); PERATURAN DESA BOTO NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG LE
Alamat Kantor: Jl Banyulangse No 55
Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang selanjutnya disingkat LPMD adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royong.

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

LPMD sebagaimana mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royong. LPMD mempunyai fungsi membantu Pemerintah Desa dalam:

1.   Penampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan;

2.   Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

3.   Menumbuhkembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan

4.   Menggali, mendayagunakan, dan mengembangkan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan
AHMAD MUSLIH KETUA SLTA
TUTUT PURWANINGSIH SEKRETARIS S1
KARDI BENDAHARA SLTA
TOTOK EDI WIYANTO BIDANG PEMBANGUNAN SLTA
KUNTONO HAMDAUL M. BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN; SLTA
M. RIFA’I BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN; SLTA
RIZKI ZAKARIA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SLTA
GAGUK MUSTHOFA Z. BIDANG PEMUDA, OLAHRAGA, DAN KESENIAN SLTA
WASIS WAHYUDI BIDANG KEAGAMAAN SLTA
SANTIYEM BIDANG HUMAS PEREMPUAN SLTA