PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Nama Lembaga | : | PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | PKK |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 3. KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA;KEPUTUSAN KEPALA DESA BOTO NOMOR : 188.45/34/KPTS/414.415.14/202 |
Alamat Kantor | : | Jl Banyulangse No. 55 |
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, selanjutnya disebut Gerakan PKK adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan
TP PKK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Perdes Nomor 2 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam:
1. menyusun rencana kerja PKK Desa sesuai hasil rapat kerja Daerah;
2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
3. melakukan penyuluhan dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK dusun/lingkungan, dan RT agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program perangkat daerah yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa;
8. melaksanakan tertib administrasi;
9. menyampaikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan gerakan PKK kepada Kepala Desa selaku Pembina TP PKK Desa dan kepada TP PKK Kecamatan serta kepada Bupati melalui Camat; dan
10. melakukan penyusunan, pelaporan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program-program PKK.
TP PKK Desa mempunyai fungsi membantu Pemerintah Desa:
1. melakukan penyuluhan, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
2. sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan PKK.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Ny. SUBIATI | KETUA | SLTA |
NY. WULAN DWI ERNANINGTYAS | WAKIL KETUA | S1 |
NY. TRI WAHYUNI | SEKRETARIS I | SLTA |
NY. ITA NURJANAH | SEKRETARIS II | S1 |
NY. IMA SUCI RAHAYU | BENDAHARA I | S1 |
NY. NURUL HIDAYATI | BENDAHARA II | S1 |
NY. SANTIYEM | KETUA POKJA 1 | SLTA |
NY. ITA ANDRIANI | ANGGOTA POKJA 1 | SLTA |
NY. SITI JULASRI | ANGGOTA POKJA 1 | SLTA |
NY. KARTINI | ANGGOTA POKJA 1 | SLTA |
NY. HENI | KETUA POKJA 2 | SLTA |
NY. TARSIH | ANGGOTA POKJA 2 | SLTA |
NY. SITI KHUMAIROK | ANGGOTA POKJA 2 | S1 |
NY. TUTUT PURWANINGSIH | ANGGOTA POKJA 2 | S1 |
NY. SRI SUHARTIN | KETUA POKJA 3 | SLTA |
NY. PRAPTIWI | ANGGOTA POKJA 3 | SLTA |
NY. SITI ZAENI | ANGGOTA POKJA 3 | SLTA |
NY. SRI MULYATI | ANGGOTA POKJA 3 | SLTP |
NY. SUTIYEM | KETUA POKJA 4 | SLTA |
NY. TITIK INDRAWATI | ANGGOTA POKJA 4 | SLTA |
NY. AZLINA EKA R | ANGGOTA POKJA 4 | SLTA |
NY. SULISWATI | ANGGOTA POKJA 4 | SLTA |