PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

Nama Lembaga: PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Singkatan: PKK
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 3. KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA;KEPUTUSAN KEPALA DESA BOTO NOMOR : 188.45/34/KPTS/414.415.14/202
Alamat Kantor: Jl Banyulangse No. 55
Profil PKK

Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, selanjutnya disebut Gerakan PKK adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan

Visi & Misi PKK

Tugas Pokok & Fungsi PKK

TP PKK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Perdes Nomor 2 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam:

1. menyusun rencana kerja PKK Desa sesuai hasil rapat kerja Daerah;

2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;

3. melakukan penyuluhan dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK dusun/lingkungan, dan RT agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;

4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;

5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;

6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;

7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program perangkat daerah yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa;

8. melaksanakan tertib administrasi;

9. menyampaikan laporan  tentang  pelaksanaan kegiatan gerakan PKK kepada Kepala Desa selaku Pembina TP PKK Desa dan kepada TP PKK Kecamatan serta kepada Bupati melalui Camat; dan

10. melakukan penyusunan, pelaporan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program-program PKK.

TP PKK Desa mempunyai fungsi membantu Pemerintah Desa:

1. melakukan penyuluhan, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan

2. sebagai  fasilitator,  perencana,  pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan PKK.

Kepengurusan PKK

Nama Jabatan Pendidikan
Ny. SUBIATI KETUA SLTA
NY. WULAN DWI ERNANINGTYAS WAKIL KETUA S1
NY. TRI WAHYUNI SEKRETARIS I SLTA
NY. ITA NURJANAH SEKRETARIS II S1
NY. IMA SUCI RAHAYU BENDAHARA I S1
NY. NURUL HIDAYATI BENDAHARA II S1
NY. SANTIYEM KETUA POKJA 1 SLTA
NY. ITA  ANDRIANI ANGGOTA POKJA 1 SLTA
NY. SITI JULASRI ANGGOTA POKJA 1 SLTA
NY. KARTINI ANGGOTA POKJA 1 SLTA
NY. HENI KETUA POKJA 2 SLTA
NY. TARSIH ANGGOTA POKJA 2 SLTA
NY. SITI KHUMAIROK ANGGOTA POKJA 2 S1
NY. TUTUT PURWANINGSIH ANGGOTA POKJA 2 S1
NY. SRI SUHARTIN KETUA POKJA 3 SLTA
NY. PRAPTIWI ANGGOTA POKJA 3 SLTA
NY. SITI ZAENI ANGGOTA POKJA 3 SLTA
NY. SRI MULYATI ANGGOTA POKJA 3 SLTP
NY. SUTIYEM KETUA POKJA 4 SLTA
NY. TITIK INDRAWATI ANGGOTA POKJA 4 SLTA
NY. AZLINA EKA R ANGGOTA POKJA 4 SLTA
NY. SULISWATI ANGGOTA POKJA 4 SLTA