Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Boto Tahun Anggaran 2023 - Tahun 2023

  • Jun 20, 2024

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.

Pendapatan desa merupakan penghasilan yang diperoleh desa yang bersumber dari pendapatan asli desa (PAD), pendapatan transfer ataupun pendapatan lain-lain desa. Pendapatan Transfer Desa Binangun berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dan Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK). Dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam kerangka pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

  1. Transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.
  2. Akuntabel, yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
  3. Partisipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
  4. Tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.

Belanja desa merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh desa baik melalui rekening kas desa ataupun langsung dibayar ke supplier yang merupakan kewajiban dalam 1 tahun anggaran dan tidak diperoleh pembayaran kembali serta diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan desa yang disepakati dalam musyawarah yang meliputi 5 bidang, yakni (1) penyelenggaraan pemerintah desa, (2) pelaksanaan pembangunan desa, (3) pembinaan kemasyarakatan desa, (4) pemberdayaan masyarakat desa, dan (5) penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan darurat desa. (RE/BIN)

1. Pendapatan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENDAPATAN ASLI DESA
Hasil Usaha
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Hasil Aset
Rp. 22.500.000 Rp. 15.000.000 Rp. 7.500.000
Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENDAPATAN TRANSFER
Dana Desa
Rp. 1.061.407.000 Rp. 1.061.407.000 Rp. 0
Bagi Hasil Pajak & Retribusi
Rp. 70.000.000 Rp. 77.023.263 Rp. -7.023.263
Alokasi Dana Desa
Rp. 381.666.160 Rp. 397.691.091 Rp. -16.024.931
Bantuan Keuangan Kabupaten
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENDAPATAN LAIN-LAIN
Hibah
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Sumbangan Pihak ketiga
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Pendapatan Lain-lain
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
2. Belanja Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
BELANJA TAK TERDUGA
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
3. Pembiayaan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENERIMAAN PEMBIAYAAN
SiLPA
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Pencairan Dana Cadangan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Pembentukan Dana Cadangan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Penyertaan Modal Desa
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0